Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan kembali menegaskan pentingnya pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai langkah konkret dalam melindungi hak pekerja rumah tangga. Salah satu poin utama yang disoroti adalah jaminan upah layak bagi PRT yang selama ini kerap belum terpenuhi secara optimal.

Menaker menyampaikan bahwa selama ini PRT masih kerap berada dalam posisi rentan, baik dari sisi pengupahan maupun perlindungan kerja. Oleh karena itu, kehadiran RUU PPRT dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin hak-hak dasar para pekerja.
KLIK DISINI: https://thegiftave.com/
“PRT memiliki kontribusi besar dalam mendukung kehidupan rumah tangga dan aktivitas ekonomi. Sudah seharusnya mereka mendapatkan perlakuan yang adil, termasuk jaminan upah yang layak,” ujar Menaker dalam keterangannya.
Selain soal upah, RUU PPRT juga mengatur berbagai aspek lain seperti jam kerja, waktu istirahat, jaminan sosial, hingga perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pemerintah berharap regulasi ini dapat menjadi payung hukum yang komprehensif bagi para PRT di Indonesia.
Menaker juga mendorong semua pihak, termasuk DPR dan masyarakat, untuk bersama-sama mendukung percepatan pengesahan RUU tersebut. Menurutnya, keberadaan undang-undang ini tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga memberikan kejelasan bagi pemberi kerja dalam menjalankan hubungan kerja yang lebih profesional.
Dengan adanya RUU PPRT, diharapkan kesejahteraan pekerja rumah tangga dapat meningkat dan praktik kerja yang lebih manusiawi dapat terwujud di seluruh Indonesia.
